|
PROFILE » UNIT KERJA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT KERJA
- Bamin : Mempunyai tugas sebagai Tata Laksana & Urusan Sat Reskrim yang mengatur Adminitrasi Umum.
- Urusan Yanmin : Sebagai Pelayanan Adminitrasi Khusus Penyidikan, Tahanan dan Barang bukti dan pendataan Kriminalitas serta menghimpun data dari satuan Bawah guna dilaporkan ke satuan atas.
- Urusan Identifikasi : Unit Identifikasi adalah hukum pelaksana pada bagian Identifikasi Polres Pasuruan yang bertugas membantu / mendukung pengungkapam kasus yang terjadi melalui pengenalan sidik jari.
- Unit Idik I ( Resum ) : Unit ini bertugas melaksanakan penyidikan dan pengungkapan secara umum & spesilisasi kepada kasus Tindak Pidana dengan kekerasan dan lain-lain seperti Curas, Penganiayaan, pembunuhan, pencurian dengan pemberatan dan biasa serta kasus lain yang bersifat Tindak Pidana Umum yang terjadi wilayah hukum Polres Pasuruan.
- Unit Idik II ( Ekonomi ) : Unit ini bertugas melaksanakan penyidikan dan pengungkapan secara umum dan spesilisasi kepada tindak pidana yang berhubungan dengan Ekonomi dan harta Benda yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pasuruan.
- Unit Idik III ( Tipiter / Tipikor ) : Unit ini bertugas melaksanakan penyidikan dan pengungkapan secara umum dan spesilisasi kepada kasus yang berhubungan Tindak Pidana tertentu dan kasus yang berhubungan dengan Harta Benda termasuk bangunan serta Tanah (pertahanan) yg terjadi di wilayah Hukum Polres Pasuruan.
- Unit Idik IV ( Ranmor ) : Unit ini bertugas melaksanakan penyidikan dan pengungkapan secara umum dan spesilisasi kepada kasus Pencurian dan Tindak Pidana dengan Obyek kendaraan bermotor baik Roda dua (R2) dan empat (R4) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pasuruan.
- Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) : Unit ini betugas melaksanakan penyidikan dan pelayanan terhadap Tindak Pidana yang korban kekerasannya adalah Wanita dan Anak termasuk tindak pidana pelecehan sexual yang terjadi diwilayah Hukum Polres Pasuruan. Unit ini terbentuk untuk memberikan rasa nyaman terhadap korban khususnya wanita dan anak-anak dan personilnya diawaki oleh Polwan.
- Unit Operasional : Unit ini yang bertugas melaksanakan tugas lapangan khususnya penyelidikan guna kepentingan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana dengan cara-cara penyamaran, penyusupan dan pengamatan yang menjadi target tertentu dengan sifat kerja yang selalu Mobille.
|
|
|
| POLLING |
| Menu Favorit Anda di Website Reskrim Ini? |
| DAFTAR PENCARIAN ORANG |
|
|