PROFILE

FUNGSI SATUAN RESERSE KRIMINAL

SatReskrim Polres Pasuruan bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban / pelaku, remaja, anak dan wanita, serta menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan koordinasi & pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan di wilayah hukum Polres Pasuruan.

SatReskrim Polres Pasuruan dipimpin oleh Kasat Reskrim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh Kanit Idik.

JOB DISCRIPTION KASAT RESKRIM

  • - Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas SATUAN RESERSE KRIMINAL.
  • - Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, dan control terhadap tugas anggota.
  • - Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan instansi samping.
  • - Melakukan supersif staf.
  • - Mengendalikan tugas-tugas yang bersifat khusus terutama operasi yang dibebankan.

JOB DISCRIPTION KBO RESKRIM

  • - Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Idik Reskrim, Uryanmin, Urmin, dan Ur Indentifikasi.
  • - Membantu kasat Reskrim dalm menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota reskrim.
  • - Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
  • - Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Uryanmin, Urmin, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.
  • - Membantu Kasat Reskrim dalam melancarkan, mengontrol menertibkan petunjuk cara pengisian register yang dibutuhkan untuk administrasi penyidikan.

TUGAS POKOK KA UNIT IDIK

  • - Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
  • - Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian / penyelidikan.
  • - Menyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan Urbin Ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
  • - Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim ke Kajari.
  • - Menyiapkan data-data yang ditangani.



 
POLLING
Menu Favorit Anda di Website Reskrim Ini?
SP2HP
Info Kriminal
Temu Barang Bukti
Layanan Online
 

DAFTAR PENCARIAN ORANG
   






POLRES PASURUAN | SATLANTAS | SATRESKRIM
© 2012 POLRES PASURUAN 
Maintenance by Bangil Corner Media