|
FUNGSI SATUAN RESERSE KRIMINAL
SatReskrim Polres Pasuruan bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban / pelaku, remaja, anak dan wanita, serta menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan koordinasi & pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan di wilayah hukum Polres Pasuruan.
SatReskrim Polres Pasuruan dipimpin oleh Kasat Reskrim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh Kanit Idik.
JOB DISCRIPTION KASAT RESKRIM
- - Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas SATUAN RESERSE KRIMINAL.
- - Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, dan control terhadap tugas anggota.
- - Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan instansi samping.
- - Melakukan supersif staf.
- - Mengendalikan tugas-tugas yang bersifat khusus terutama operasi yang dibebankan.
JOB DISCRIPTION KBO RESKRIM
- - Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Idik Reskrim, Uryanmin, Urmin, dan Ur Indentifikasi.
- - Membantu kasat Reskrim dalm menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota reskrim.
- - Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
- - Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Uryanmin, Urmin, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.
- - Membantu Kasat Reskrim dalam melancarkan, mengontrol menertibkan petunjuk cara pengisian register yang dibutuhkan untuk administrasi penyidikan.
TUGAS POKOK KA UNIT IDIK
- - Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
- - Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian / penyelidikan.
- - Menyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan Urbin Ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
- - Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim ke Kajari.
- - Menyiapkan data-data yang ditangani.
|