KATA PENGANTAR



Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar.
Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.


SP2HP
NAMA PELAPOR
LAPORAN POLISI
TAHUN


DATA UNGKAP KASUS

Jumat, 9 September 2011
UNGKAP KASUS CURANMOR DS. LEGOK KEC. GEMPOL
Curanmor Pasal 363 KUHP Dsn. Ngering Ds. Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan ...



Rabu, 7 September 2011
UNGKAP KASUS CURAT DS. KEDUWUNG KEC. PUSPO
Curat Pasal 363 KUHP Ds. Keduwung Kec. Puspo Kab. Pasuruan ...



Rabu, 7 September 2011
UNGKAP KASUS CURANMOR DI DEPAN PUSDIK WATUKOSEK
Curanmor Pasal 363 KUHP Jl. Raya depan Pusdik Watukosek Ds. Watukosek Kec. Gempol Kab. Pasuruan ...




 
POLLING
Menu Favorit Anda di Website Reskrim Ini?
SP2HP
Info Kriminal
Temu Barang Bukti
Layanan Online
 

DAFTAR PENCARIAN ORANG
   






POLRES PASURUAN | SATLANTAS | SATRESKRIM
© 2012 POLRES PASURUAN 
Maintenance by Bangil Corner Media