|
KATA PENGANTAR

|
Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar.
Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
|
DATA UNGKAP KASUS
Sabtu, 21 Agustus 2010 UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI DESA REBALAS, GRATI Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Rebalas, Grati Kab. Pasuruan ...
Senin, 12 Juli 2010 UNGKAP KASUS CURAS DI BANK PANIN PANDAAN Ungkap Kasus CURAS di Bank Panin Pandaan Kab. Pasuruan ...
Kamis, 8 Juli 2010 UNGKAP KASUS PENCURIAN DI INDOMARET BANGIL Ungkap Kasus Pencurian CURAS Subs CURAT di Supermarket Indomaret Bangil Pasuruan. ...
|
|
| POLLING |
| Menu Favorit Anda di Website Reskrim Ini? |
| DAFTAR PENCARIAN ORANG |
|
|