|
KATA PENGANTAR

|
Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar.
Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
|
DATA UNGKAP KASUS
Jumat, 9 September 2011 UNGKAP KASUS CURANMOR DS. LEGOK KEC. GEMPOL Curanmor Pasal 363 KUHP Dsn. Ngering Ds. Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan ...
Rabu, 7 September 2011 UNGKAP KASUS CURAT DS. KEDUWUNG KEC. PUSPO Curat Pasal 363 KUHP Ds. Keduwung Kec. Puspo Kab. Pasuruan ...
Rabu, 7 September 2011 UNGKAP KASUS CURANMOR DI DEPAN PUSDIK WATUKOSEK Curanmor Pasal 363 KUHP Jl. Raya depan Pusdik Watukosek Ds. Watukosek Kec. Gempol Kab. Pasuruan ...
|
|
| POLLING |
| Menu Favorit Anda di Website Reskrim Ini? |
| DAFTAR PENCARIAN ORANG |
|
|