KATA PENGANTAR



Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar.
Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.


SP2HP
NAMA PELAPOR
LAPORAN POLISI
TAHUN


DATA UNGKAP KASUS

Sabtu, 21 Agustus 2010
UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI DESA REBALAS, GRATI
Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Rebalas, Grati Kab. Pasuruan ...



Senin, 12 Juli 2010
UNGKAP KASUS CURAS DI BANK PANIN PANDAAN
Ungkap Kasus CURAS di Bank Panin Pandaan Kab. Pasuruan ...



Kamis, 8 Juli 2010
UNGKAP KASUS PENCURIAN DI INDOMARET BANGIL
Ungkap Kasus Pencurian CURAS Subs CURAT di Supermarket Indomaret Bangil Pasuruan. ...




 
POLLING
Menu Favorit Anda di Website Reskrim Ini?
SP2HP
Info Kriminal
Temu Barang Bukti
Layanan Online
 

DAFTAR PENCARIAN ORANG
   






POLRES PASURUAN | SATLANTAS | SATRESKRIM
© 2010 POLRES PASURUAN 
Maintenance by Bangil Corner Media